Seperti yang
kita ketahui bahwa kini kita telah memasuki era new normal di tengah pandemic covid-19,
aktivitas di Jakarta sebagai pusat pemerintah hingga pusat bisnis kembali
dibuka.
Meski tidak lagi
memberlakukan PSBB, Jakarta masih memberlakukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)
Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di
perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat.
Upaya ini
dilakukan Rabu 27 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM
Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 di ibu kota.
SIKM ini menjadi
syarat mutlak dan berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
belum dicabut. Aturan wajibnya mengantongi SIKM ini akan mulai diberlakukan hari
ini, 1 Juli 2020.
Bagi masyarakat
yang harus melakukan perjalanan berulang, harus melengkapi surat keterangan
bekerja. Selain itu, juga harus memiliki surat keterangan memiliki usaha di
luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang dan menyertakan foto berwarna
serta pindaian KTP.
Sementara warga
domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan
atau desa asal. Termasuk juga surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat
keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.
Sedangkan untuk
perjalanan sekali, sertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat
bekerja di Jakarta. Termasuk juga surat jaminan bermaterai dari keluarga atau
tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT
setempat.
Selain itu, kamu
juga harus mengantongi surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan
di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto
berwarna dan Pindaian KTP.
Kemudian, bagi
warga yang berdomisili di DKI Jakarta, wajib menyertakan surat pengantar dari Ketua
RT, yang diketahui Ketua RW.
Selain itu,
harus ada surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan
dinas keluar Jabodetabek.
Pemerintah melakukan
berbagai upaya untuk mengatasi pandemi covid-19 sekaligus krisis ekonomi yang
mungkin terjadi jika PSBB terus dilakukan.
Mari kita dukung
upaya pemerintah untuk menjalankan new normal dengan tertib.